Pada tanggal 19 Agustus 1945,
di Jln. Gambir Selatan No. 10, PPKI mengadakan sidang yang kedua untuk membahas
siapa saja yang akan diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP). Selanjutnya disepakanti bahwa rapat KNIP direncanakan tanggal 29
Agustus 1945.
Selain itu, dalam sidang tersebut ditetapkan beberapa keputusan, di antaranya yaitu :
1. Menetapkan 12 kementerian yang
bertugas membantu presiden
2. Membagi wilayah RI kedalam 8 propinsi serta menunjuk para gubernurnya
3.
Akan membentuk suatu Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR adalah
suatu badan yang dibentuk untuk melakukan tugas pemeliharaan keamanan
bersama-sama dengan rakyat dan jawatan-jawatan negara. Anggota BKR pada saat
itu adalah para pemuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapat pendidikan
militer sebagai tentara Heiho, PETA, KNIL, dll. Pada masa sekarang BKR
mengalami perubahan nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Selanjutnya pada sidangnya yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945, berhasil ditetapkan tiga keputusan lagi, yaitu :
1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang
berpusat di Jakarta.
2. KNIP adalah badan yang berfungsi sebagai Pusat DPR sebelum Pemilu diselenggarakan dan disusun dari tingkat pusat hingga daerah.
3. PNI dirancang menjadi partai tunggal di Indonesia. Namun akhirnya dibatalkan
4. Membentuk Badan Keamanan Rakyat.
.Dalam penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa alat-alat
kelengkapan RI terdiri dari lembaga tinggi (Presiden, MA, DPR, DPA, BPK) dan
lembaga tertinggi negara (MPR). Maka pada 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan
untuk membentuk KNIP dengan tugas membantu Presiden dalam memnjalankan
pemerintahn. Hal ini dirasa perlu karena KNIP bertugas layaknya MPR, sementara
MPR belum terbentuk pada masa itu karena harus melalui pemilu.
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk sebagai
penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan
kemerdekaan Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat. KNIP diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada tanggal 29
Agustus 1945 dan dibubarkan pada tanggal 10 Februari 1950. Pelantikan ini
dilangsungkan di gedung Kesenian Pasar Baru, Jakarta. Sebagai ketua KNIP adalah
Mr. Kasman Singodimejo, dengan beberapa wakilnya,yakni Sutarjo
Kartohadikususmo, Mr. Latuharhary, dan Adam Malik. Anggota KNIP pada masa itu
berjumlah 170 orang yang terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai
golongan maupun mantan anggota PPKI. KNIP diakui sebagai cikal bakal badan
legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi hari
jadi DPR RI.
Pada tanggal 16 Oktober 1045,
diselenggarakan sidang KNIP yang bertempat di Gedung Balai Muslimin Indonesia,
Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Kasman Singodimejo. Dalam sidang ini juga
dikeluarkan dua putusan, yaitu:
1.
Agar KNIP diberi hak legislatif selama MPR dan DPR belum terbentuk. Hal ini
dirasa penting karena dalam rangka menegakkan kewibawaan kehidupan kenegaraan.
2.
Syahrir dan Amir Syarifudin mengusulkan adanya BPKNIP (Badan Pekerja KNIP)
untuk menghadapi suasana genting. BPKNIP akan mengerjakan tugas-tugas
operasional dari KNIP.
Atas usulan KNIP, dalam
sidangnya pada tanggal 16-17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta,
diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945, yang dalamnya berbunyi:
“Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat,
sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung
dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di
antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia
Pusat.”
Sejak diterbitkannya
Maklumat Wakil Presiden tersebut, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar
atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru
dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16
Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum
terbentuknya MPR, DPR,dan DPA merupakan salah satu penyimpangan UUD 1945 pada
masa awal kemerdekaan. Karena hal ini bertentangan
dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum
MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.”
Berhubung
dengan keadaan dalam negeri yang genting, pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan
oleh satu Badan Pekerja, yang keanggotaannya dipilih dikalangan anggota, dan
bertanggung jawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP pada saat itu (BP-KNIP)
dibentuk tanggal 16 Oktober 1945 yang diketuai oleh Sutan Sjahrir dan penulis
oleh Soepeno dan beranggotakan 28 orang. Pada tanggal 14 November 1945, Sutan
Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri, sehingga BP-KNIP diketuai oleh
Soepeno dan penulis dr. Abdul Halim. Kemudian pada tanggal
28 Januari 1948, Soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada
Kabinet Hatta I, sehingga ketua adalah Mr. Assaat Datu Mudo, dan penulis tetap
dr. Abdul Halim. Para
anggota BP-KNIP tercatat antara lain: Sutan Syahrir, Mohamad Natsir, Soepeno,
Mr. Assaat Datuk Mudo, dr. Abdul Halim, Tan Leng Djie, Soegondo Djojopoespito,
Soebadio Sastrosatomo, Soesilowati, Rangkayo Rasuna Said, Adam Malik, Soekarni,
Sarmidi Mangunsarkoro, Ir. Tandiono Manoe, Nyoto, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo,
Abdoel Moethalib Sangadji, Hoetomo Soepardan, Mr. A.M. Tamboenan, Mr. I Gusti
Pudja, Mr. Lukman Hakim, Manai Sophiaan, Tadjudin Sutan Makmur, Mr. Mohamad
Daljono, Sekarmadji Kartosoewirjo, Mr. Prawoto Mangkusasmito, Sahjar
Tedjasoekmana, I.J. Kasimo, Mr. Kasman Singodimedjo, Maruto Nitimihardja, Mr.
Abdoel Hakim, Hamdani.
Dalam perkembangannya, Syahrir dan Amir Syarifudin mendesak
agar segera mengijinkan dibentuknya partai-partai politik. Sebab apabila hanya
ada satu partai politik,maka dikhawatirkan munculnya anggapan dari
negara-negara Barat (sekutu) bahwa Indonesia merupakan negara fasis, bukan
demokrasi. Usul tersebut ditanggai pemerintah dengan dikeluarkannya Maklumat
Pemerintah No. 3 tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran pemerintah untuk membentuk
partai-partai politik.
Pembentukan Kabinet
Sebagai realisasi hasil keputusan PPKI (19 Agustus 1945) tentang pembentukan kementerian, maka pada tanggal
2 September 1945, dibentuklah Kabinet
RI pertama. Presiden segera membentuk
kabinet yang dipimpin oleh Presiden Soekarno sendiri. Dalam kabinet ini para
menteri bertanggung jawab kepada Presiden atau Kabinet Presidensial. Kabinet
ini dinamakan demikian karena Indonesia menerapkan sistem Presidensial dimana
Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Dibentuk
|
19 Agustus 1945
|
Selesai
|
14 November 1945
|
Kepala Pemerintahan
|
Soekarno
|
Wakil Kepala Pemerintahan
|
Mohammad Hatta
|
Kepala Negara
|
Soekarno
|
Jumlah Menteri
|
16
|
Jumlah Pejabat Setingkat Menteri
|
4
|
Jumlah Wakil Menteri
|
2
|
Kabinet RI yang pertama dibentuk oleh Presiden Soekarno
pada tanggal terdiri atas para menteri sebagai berikut.
a.
Menteri Dalam
Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah
b.
Menteri Luar Negeri :
Mr. Ahmad Subarjo
c.
Menteri Keuangan :
Mr. A.A. Maramis
d.
Menteri Kehakiman :
Prof. Mr. Supomo
e.
Menteri Kemakmuran :
Ir. Surakhmad Cokroadisuryo
f.
Menteri Keamanan
Rakyat : Supriyadi
g.
Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran
Martoatmojo
h.
Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
i.
Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin
j.
Menteri Sosial : Mr. Iwa
Kusumasumantri
k.
Menteri Pekerjaan
Umum : Abikusno Cokrosuyoso
l.
Menteri Perhubungan : Abikusno Cokrosuyoso
m.
Menteri Negara : Wahid Hasyim
(urusan agama)
n.
Menteri Negara : Dr. M. Amir
o.
Menteri Negara : Mr. R.M. Sartono
p.
Menteri Negara : R. Otto
Iskandardinata
Pejabat setingkat
menteri
a. Ketua
Mahkamah Agung : Dr. Koesoema Atmadja
b. Jaksa
Agung :Gatot
Tarunamihardja
c. Menteri
Sekretaris Negara :
Abdoel Gaffar Pringgodigdo
d. Juru
Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto
Permisi, saya izin mengopi tulisan ini. Terima kasih.
BalasHapusIyaa sama samaa
Hapus