Rabu, 04 Juli 2018

PEMBENTUKAN BADAN-BADAN NEGARA DAN PEMBENTUKAN KABINET



Pada tanggal 19 Agustus 1945, di Jln. Gambir Selatan No. 10, PPKI mengadakan sidang yang kedua untuk membahas siapa saja yang akan diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya disepakanti bahwa rapat KNIP direncanakan tanggal 29 Agustus 1945.
Selain itu, dalam sidang tersebut ditetapkan beberapa keputusan, di antaranya yaitu :
1.      Menetapkan 12 kementerian yang bertugas membantu presiden
2.      Membagi wilayah RI kedalam 8 propinsi serta menunjuk para gubernurnya
3.      Akan membentuk suatu Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan tugas pemeliharaan keamanan bersama-sama dengan rakyat dan jawatan-jawatan negara. Anggota BKR pada saat itu adalah para pemuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapat pendidikan militer sebagai tentara Heiho, PETA, KNIL, dll. Pada masa sekarang BKR mengalami perubahan nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Selanjutnya pada sidangnya yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945, berhasil ditetapkan tiga keputusan lagi, yaitu :
1.      Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang berpusat di Jakarta.
2.      KNIP adalah badan yang berfungsi sebagai Pusat DPR  sebelum Pemilu diselenggarakan dan disusun dari tingkat pusat hingga daerah.
3.      PNI dirancang menjadi partai tunggal di Indonesia. Namun akhirnya dibatalkan
4.      Membentuk  Badan Keamanan Rakyat.
.Dalam penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa alat-alat kelengkapan RI terdiri dari lembaga tinggi (Presiden, MA, DPR, DPA, BPK) dan lembaga tertinggi negara (MPR). Maka pada 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan untuk membentuk KNIP dengan tugas membantu Presiden dalam memnjalankan pemerintahn. Hal ini dirasa perlu karena KNIP bertugas layaknya MPR, sementara MPR belum terbentuk pada masa itu karena harus melalui pemilu.

KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat. KNIP diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dan dibubarkan pada tanggal 10 Februari 1950. Pelantikan ini dilangsungkan di gedung Kesenian Pasar Baru, Jakarta. Sebagai ketua KNIP adalah Mr. Kasman Singodimejo, dengan beberapa wakilnya,yakni Sutarjo Kartohadikususmo, Mr. Latuharhary, dan Adam Malik. Anggota KNIP pada masa itu berjumlah 170 orang yang terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan maupun mantan anggota PPKI. KNIP diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi hari jadi DPR RI.

            Pada tanggal 16 Oktober 1045, diselenggarakan sidang KNIP yang bertempat di Gedung Balai Muslimin Indonesia, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Kasman Singodimejo. Dalam sidang ini juga dikeluarkan dua putusan, yaitu:
1.      Agar KNIP diberi hak legislatif selama MPR dan DPR belum terbentuk. Hal ini dirasa penting karena dalam rangka menegakkan kewibawaan kehidupan kenegaraan.
2.      Syahrir dan Amir Syarifudin mengusulkan adanya BPKNIP (Badan Pekerja KNIP) untuk menghadapi suasana genting. BPKNIP akan mengerjakan tugas-tugas operasional dari KNIP.
                Atas usulan KNIP, dalam sidangnya pada tanggal 16-17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta, diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945, yang dalamnya berbunyi:
“Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.”
           
            Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
           
            Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR,dan DPA merupakan salah satu penyimpangan UUD 1945 pada masa awal kemerdekaan. Karena hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi  ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”

          Berhubung dengan keadaan dalam negeri yang genting, pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh satu Badan Pekerja, yang keanggotaannya dipilih dikalangan anggota, dan bertanggung jawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP pada saat itu (BP-KNIP) dibentuk tanggal 16 Oktober 1945 yang diketuai oleh Sutan Sjahrir dan penulis oleh Soepeno dan beranggotakan 28 orang. Pada tanggal 14 November 1945, Sutan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri, sehingga BP-KNIP diketuai oleh Soepeno dan penulis dr. Abdul Halim. Kemudian pada tanggal 28 Januari 1948, Soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada Kabinet Hatta I, sehingga ketua adalah Mr. Assaat Datu Mudo, dan penulis tetap dr. Abdul Halim. Para anggota BP-KNIP tercatat antara lain: Sutan Syahrir, Mohamad Natsir, Soepeno, Mr. Assaat Datuk Mudo, dr. Abdul Halim, Tan Leng Djie, Soegondo Djojopoespito, Soebadio Sastrosatomo, Soesilowati, Rangkayo Rasuna Said, Adam Malik, Soekarni, Sarmidi Mangunsarkoro, Ir. Tandiono Manoe, Nyoto, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo, Abdoel Moethalib Sangadji, Hoetomo Soepardan, Mr. A.M. Tamboenan, Mr. I Gusti Pudja, Mr. Lukman Hakim, Manai Sophiaan, Tadjudin Sutan Makmur, Mr. Mohamad Daljono, Sekarmadji Kartosoewirjo, Mr. Prawoto Mangkusasmito, Sahjar Tedjasoekmana, I.J. Kasimo, Mr. Kasman Singodimedjo, Maruto Nitimihardja, Mr. Abdoel Hakim, Hamdani.

          Dalam perkembangannya, Syahrir dan Amir Syarifudin mendesak agar segera mengijinkan dibentuknya partai-partai politik. Sebab apabila hanya ada satu partai politik,maka dikhawatirkan munculnya anggapan dari negara-negara Barat (sekutu) bahwa Indonesia merupakan negara fasis, bukan demokrasi. Usul tersebut ditanggai pemerintah dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. 3 tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran pemerintah untuk membentuk partai-partai politik.



Pembentukan Kabinet
Sebagai realisasi hasil keputusan PPKI (19 Agustus 1945) tentang pembentukan kementerian, maka pada tanggal 2 September 1945, dibentuklah Kabinet RI pertama. Presiden segera membentuk kabinet yang dipimpin oleh Presiden Soekarno sendiri. Dalam kabinet ini para menteri bertanggung jawab kepada Presiden atau Kabinet Presidensial. Kabinet ini dinamakan demikian karena Indonesia menerapkan sistem Presidensial dimana Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Dibentuk

19 Agustus 1945

Selesai
14 November 1945

Kepala Pemerintahan
Soekarno

Wakil Kepala Pemerintahan

Mohammad Hatta
Kepala Negara

Soekarno

Jumlah Menteri

16

Jumlah Pejabat Setingkat Menteri

4
Jumlah Wakil Menteri
2

            Kabinet RI yang pertama dibentuk oleh Presiden Soekarno pada tanggal terdiri atas para menteri sebagai berikut.
a.       Menteri Dalam Negeri                 : R.A.A. Wiranata Kusumah
b.      Menteri Luar Negeri                    : Mr. Ahmad Subarjo
c.       Menteri Keuangan                       : Mr. A.A. Maramis
d.      Menteri Kehakiman                     : Prof. Mr. Supomo
e.       Menteri Kemakmuran                  : Ir. Surakhmad Cokroadisuryo
f.       Menteri Keamanan Rakyat          : Supriyadi
g.      Menteri Kesehatan                       : Dr. Buntaran Martoatmojo
h.      Menteri Pengajaran                      : Ki Hajar Dewantoro
i.        Menteri Penerangan                     : Mr. Amir Syarifuddin
j.        Menteri Sosial                              : Mr. Iwa Kusumasumantri
k.      Menteri Pekerjaan Umum            : Abikusno Cokrosuyoso
l.        Menteri Perhubungan                   : Abikusno Cokrosuyoso
m.    Menteri Negara                            : Wahid Hasyim (urusan agama)
n.      Menteri Negara                            : Dr. M. Amir
o.      Menteri Negara                            : Mr. R.M. Sartono
p.      Menteri Negara                            : R. Otto Iskandardinata


Pejabat setingkat menteri
           
a.       Ketua Mahkamah Agung          : Dr. Koesoema Atmadja       
b.      Jaksa Agung                              :Gatot Tarunamihardja
c.       Menteri Sekretaris Negara         :  Abdoel Gaffar Pringgodigdo
d.      Juru Bicara Negara                    : Sukarjo Wiryopranoto

2 komentar: